KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati yang membacakan tanggapan eksepsi Putri Candrawathi meminta sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta Putri Candrawathi tetap ditahan.
Baca Juga Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan untuk AKP Irfan Widyanto Digelar Pekan Depan! di https://www.kompas.tv/article/339805/tak-ajukan-eksepsi-sidang-lanjutan-untuk-akp-irfan-widyanto-digelar-pekan-depan
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340048/jaksa-penuntut-umum-tolak-seluruh-eksepsi-hingga-penangguhan-penahanan-putri-candrawathi