JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyayangkan penolakan eksepsi atau nota keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam merunut rangkaian peristiwa di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi Versi Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/339928/kronologi-dugaan-kekerasan-seksual-brigadir-j-pada-putri-candrawathi-versi-kuat-ma-ruf
Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi membacakan nota keberatan karena menganggap dakwaan tidak utuh, tidak jelas, dan tidak cermat, hanya berdasarkan asumsi hanya didasarkan satu saksi, mengabaikan fakta, dan tak menegaskan pernyataan terdakwa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339975/tim-kuasa-hukum-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-sebut-jpu-tidak-konsisten-runut-peristiwa