Jawab Eksepsi Tim Hukum Kuat Maruf, JPU: Kami Minta Waktu 3 Jam

2022-10-20 30

JAKARTA KOMPAS.TV Sidang eksepsi atau nota keberatan terdakwa Kuat Maruf telah dibacakan oleh tim kuasa hukum.

Menurut tim kuasa hukum Kuat Maruf, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menerangkan secara jelas, terang, dan lengkap wujud Kerjasama Kuat Maruf dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi Versi Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/339928/kronologi-dugaan-kekerasan-seksual-brigadir-j-pada-putri-candrawathi-versi-kuat-ma-ruf

Menanggapi eksepsi Kuat Maruf, Jaksa Penutut Umum (JPU) hanya meminta waktu 3 jam kedepan untuk menjawab nota keberatan Kuat Maruf.

Untuk itu sidang diskors hingga pukul 15:00 WIB sore hari ini.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339948/jawab-eksepsi-tim-hukum-kuat-ma-ruf-jpu-kami-minta-waktu-3-jam