KOMPAS.TV - Jaksa Penutut Umum (JPU) hari ini (20/10) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Penasihat Hukum Kuat Maruf: Tidak Masuk Akal Orang Sipil Berani Buat Ribut dengan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/339934/penasihat-hukum-kuat-ma-ruf-tidak-masuk-akal-orang-sipil-berani-buat-ribut-dengan-brigadir-j
Menanggapi eksepsi soal kronologi pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, tidak perlu menanggapi eksepsi Putri Candrawathi.
Akan tetapi akan mengungkap fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339937/tanggapi-eksepsi-putri-candrawathi-jpu-fakta-fakta-diungkap-saat-pembuktian-persidangan