JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mejalani sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (20/10/2022).
Berbeda dari sidang perdana, kini Sambo tiba dengan tanpa memakai masker.
Sama seperti sebelumnya, Ferdy Sambo tampak memakai batik dibalut rompi tahanan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.
Menurut penasehat hukum Ferdy Sambo, jaksa menyebutkan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak cermat.
Baca Juga Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV di https://www.kompas.tv/article/339893/peran-kompol-baiquni-di-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-brigadir-j-hapus-rekaman-cctv
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi tiba lebih dulu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.45 WIB.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang tanggapan eksepsi pada hari ini.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339902/tanpa-masker-begini-ekspresi-ferdy-sambo-tiba-di-pn-jaksel-jalani-sidang-tanggapan-eksepsi