PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Dari sidang dakwaan Hendra Kurniawan, jaksa penuntut umum mendakwa Hendra Kurniawan melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua.
Salah satunya, melaksanakan arahan Sambo lewat anak buahnya untuk merusak laptop dan kamera pemantau (CCTV).
Laptop dirusak terdakwa lannya, Arif Rachman Arifin.
Menurut penuntut umum, semestinya Hendra tak menuruti perintah Sambo karena Hendra tahu konsekuensi hukum perintah itu.
Hendra Kurniawan didakwa pasal perintangan penyidikan yang diatur dalam UU ITE dan kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi! di https://www.kompas.tv/article/339849/sidang-pembunuhan-brigadir-yosua-hutabarat-hendra-kurniawan-tidak-ajukan-eksepsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339850/sidang-perintangan-penyidikan-kasus-sambo-jaksa-hendra-perintahkan-anak-buah-rusak-bukti-kasus