PN JAKSEL, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice, atau penghalangan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa di sidang perdana Rabu (19/10/2022) kemarin.
Tim Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan yang diwakili Henry Yosodiningrat, juga mengapresiasi dakwaan jaksa yang dinilai sudah jelas.
Baca Juga Erick Thohir Bertemu Petinggi Dorna Sports, Pastikan Sirkuit Mandalika Lebih Siap Untuk MotoGP 2023 di https://www.kompas.tv/article/339844/erick-thohir-bertemu-petinggi-dorna-sports-pastikan-sirkuit-mandalika-lebih-siap-untuk-motogp-2023
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339849/sidang-pembunuhan-brigadir-yosua-hutabarat-hendra-kurniawan-tidak-ajukan-eksepsi