JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam laporan langsung jurnalis Kompas TV di kediaman Bibi dari mendiang Brigadir Yosua, Jambi, sempat disebutkan perihal permohonan maaf dari Bharada Richard Eliezer kepada keluarga besar "Bang Yos".
Dari informasi yang Kompas TV dapatkan, pihak keluarga memaafkan Bharada Eliezer, yang mana memang dianjurkan sesuai dengan ajaran agamanya.
Akan tetapi, keluarga juga berharap proses hukum dapat berlanjut dengan adil.
Ya, hari ini, Rabu (19/10), enam tersangka "obstruction of justice" pembunuhan berencana Yosua akan menjalani sidang dakwaan.
Enam tersangka, antara lain:
1. Hendra Kurniawan, diduga ikut memerintahkan untuk menghalangi penyidikan
2. Agus Nurpatria, diduga berperan memimpin pra-rekonstruksi kasus Yosua dan mengumpulkan CCTV di TKP.
3. Arif Rahman Arifin, diduga berperan menyalin keterangan saksi ke BAP dan menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi.
4. Baiquni Wibowo, diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga.
5. Chuck Putranto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.
6. Irfan Widyanto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339625/keluarga-brigadir-yosua-sebut-maafkan-bharada-eliezer-tapi-proses-hukum-harus-berlanjut-adil