Tak Hanya Parasetamol, Kemenkes Setop Sementara Pemberian Obat Sirup

2022-10-19 91,099

Kementerian Kesehatan meminta fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan, hingga apotek menghentikan sementara pemberian obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk anak. Hal ini diatur pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.01/05/III/3461/2022 yang terbit Selasa (18/10).

Orang tua yang memiliki anak di bawah usia lima tahun atau balita diminta tidak mengonsumsi obat-obatan secara bebas, tanpa anjuran tenaga kesehatan. Perawatan anak di rumah dianjurkan tanpa intervensi obat-obatan.

Apa sebab pemerintah mengeluarkan anjuran itu? Simak dalam video berikut ini.