Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan dan Bebas Denda

2022-10-19 251

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dari Data Samsat Kota Pekalongan hingga 15 Oktober 2022 tercatat sudah ada 12 ribuan objek kendaraan atau wajib pajak telah memanfaatkan program bebas denda dan pemutihan.



Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan Chairunnisa menyebut program pemutihan yang membebaskan denda pajak dinilai sukses karena banyak dimanfaatkan wajib pajak.



Hal itu bisa terlihat dari realisasi yang ada di Samsat Kota Pekalongan, dimana biasanya dalam sebulan sebesar Rp 6 - 7 miliar, maka setelah adanya program ini realisasi bisa tembus Rp 9 miliar.



Pemutihan dan bebas denda untuk warga Jawa Tengah akan berlangsung hingga November 2022 mendatang. Chairunnisa memperkirakan antusias wajib pajak dalam program pemutihan akan terus meningkat hingga di akhir Oktober.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339542/wajib-pajak-manfaatkan-pemutihan-dan-bebas-denda

Free Traffic Exchange