Gaji Telat, 11 Satpam Curi Alat Perusahaan

2022-10-19 8

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Petugas Keamanan atau Satpam yang seharusnya mengamankan lingkungan tempatnya bekerja, namun berbeda dengan 11 Satpam ini. Para Satpam yang bekerja di Pabrik Semen, PT Semen Grobogan tersebut justru mencuri di tempatnya bekerja. Mereka mencuri sparepart mesin penghancur batu di area produksi Semen Grobogan, yang berlokasi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.



Sparepart berupa besi tebal itu dicuri dalam kurun waktu enam bulan. Total ada 78 besi yang dicuri para satpam itu. Saat mereka bekerja mereka mengendap-endap untuk mencuri sparepart, lalu memukulnya menggunakan pipa besi. Hasil curian kemudian dimasukkan ke mobil dibawa ke penjual rongsok untuk dijual kiloan. Menurut pengakuan salah satu pelaku, per kilogramnya dijual 4 ribu rupiah. Total hasil penjualan sebesar 4,2 juta rupiah yang kemudian dibagi rata kepada para pelaku, yang berjumlah 11 orang.



Pihak pabrik baru mengetahui pencurian itu setelah enam bulan, saat mengecek jumlah sparepart berkurang banyak, pihak pabrik melaporkan ke aparat kepolisian. Total kerugian pihak pabrik sebesar 150 juta rupiah. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339523/gaji-telat-11-satpam-curi-alat-perusahaan