JAKARTA, KOMPAS.TV - Terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen serta ujaran kebencian dengan menyebut "Kejagung Sarang Mafia" advokat Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10) malam.
Penjemputan paksa ini dilakukan ketika Alvin bersama rekannya tengah memenuhi pemanggilan pemeriksaan BAP atas kasus tersebut di Bareskrim Polri.
Dikonfirmasi kepada pihak Kejari Jakarta Selatan, Kepala Kejari Jakarta Selatan menyebut bahwa penangkapan terhadap Alvin sudah sesuai dengan penetapan hakim.
"jadi kami melaksanakan penetapan hakim yang bunyinya agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (18/10).
Baca Juga Kejati DKI Jemput Paksa Pengacara Alvin Lim untuk Ditahan, Kejagung Jelaskan Alasannya di https://www.kompas.tv/article/339431/kejati-dki-jemput-paksa-pengacara-alvin-lim-untuk-ditahan-kejagung-jelaskan-alasannya
Pihak Kejari Jakarta Selatan melakukan upaya penjemputan paksa pada pukul 19.00 WIB.
Setelah selesai pemeriksaan, Alvin Lim langsung dibawa masuk ke dalam ruang wartawan dengan pintu yang ditutup.
Setelahnya, Alvin tampak langsung diboyong ke dalam mobil dan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumya, Alvin dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah DKI Jakarta pada 20 September 2022 lalu.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339483/momen-alvin-lim-dijemput-paksa-kejaksaan-negeri-jakarta-selatan-di-bareskrim-polri