JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bharada E. Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Eliezer menurut jaksa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga Bharada E Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Ngaku Menyesal di Depan Media di https://www.kompas.tv/article/339133/bharada-e-minta-maaf-pada-keluarga-brigadir-j-ngaku-menyesal-di-depan-media
Sidang pembacan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Eliezer sebagai terdakwa dikawal ketat oleh LPSK.
Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan empat tersangka lain.
Usai pembacaan dakwaan Eliezer menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339159/jalani-sidang-perdana-bharada-e-didakwa-pasal-pembunuhan-berencana