Jalani Sidang Perdana, Bharada E Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

2022-10-18 61

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bharada E. Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Eliezer menurut jaksa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga Bharada E Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Ngaku Menyesal di Depan Media di https://www.kompas.tv/article/339133/bharada-e-minta-maaf-pada-keluarga-brigadir-j-ngaku-menyesal-di-depan-media

Sidang pembacan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Eliezer sebagai terdakwa dikawal ketat oleh LPSK.

Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan empat tersangka lain.

Usai pembacaan dakwaan Eliezer menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339159/jalani-sidang-perdana-bharada-e-didakwa-pasal-pembunuhan-berencana

Free Traffic Exchange