JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Bharada E atau Richard Elizer terkait pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung pagi ini, Selasa (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Jaksa: Putri Candrawathi Sempat Panggil Brigadir J ke Kamarnya di https://www.kompas.tv/article/339081/jaksa-putri-candrawathi-sempat-panggil-brigadir-j-ke-kamarnya
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah dakwaan pada Bharada E. Pihak penasihat hukum Eliezer pun menanggapi.
Namun penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan terserbut.
Ronny juga menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan sudah cermat dan tepat.
Selasin itu tim hukum Bharada E meminta pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dalam persidangan berikutnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339128/penasihat-hukum-bharada-e-tak-ajukan-nota-keberatan-dakwaan