JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap perintah Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan alias Brigjen HK terkait rekaman CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga.
Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan kepada Brigjen HK untuk memastikan rekaman CCTV di Duren Tiga terhapus.
"Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik pastikan semuanya beres," ujar Jaksa menirukan perintah Sambo ke Brigjen HK dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga Keluarga Eliezer di Manado Yakin Bharada Eliezer Ungkap Semua Fakta Saat di Persidangan! di https://www.kompas.tv/article/339053/keluarga-eliezer-di-manado-yakin-bharada-eliezer-ungkap-semua-fakta-saat-di-persidangan
Perintah tersebut diawali AKBP Arif Rahman yang menyaksikan rekaman CCTV di Duren Tiga yang memperlihatkan Brigadir Yosua alias Brigadir J masih terlihat hidup.
Hal tersebut berbeda dengan kronologi yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan dengan yang diceritakan Ferdy Sambo.
Lalu, AKBP Arif Rahman bersama Brigjen HK melaporkan perbedaan kronologi tersebut kepada Ferdy Sambo.
Kemudian, Sambo memerintahkan Arif Rahman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339054/terungkap-dalam-dakwaan-perintah-ferdy-sambo-ke-brigjen-hendra-soal-cctv-di-duren-tiga