JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (17/10/2022) sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, dilanjut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Yosua Sebut Ada Kemungkinan PC yang Berusaha Lecehkan Yosua! di https://www.kompas.tv/article/338992/kuasa-hukum-keluarga-yosua-sebut-ada-kemungkinan-pc-yang-berusaha-lecehkan-yosua
Seusai pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Sementara Ricky Rizal akan memberikan eksepsi pekan depan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338997/tak-langsung-berikan-nota-keberatan-ricky-rizal-akan-bacakan-eksepsi-pekan-depan