MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kejati sulawesi selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional satpol kota makassar tahun 2017-2020 dengan dugaan kerugian negara sebesar tiga koma milyar rupiah.
Penyidik Pidsus kejaksaan tinggi sulawesi selatan menetapkan kepala dinas perhubungan kota makassar inisial I-H sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota makassar tahun 2017 - 2020. Selain I-H, dua tersangka lainnya masing masing A-R kasi pengendali dan operasional satpol pp kota makassar dan I-A eks Kasatpol PP kota Makassar.
Tersangka I-H Kadishub Makassar yang dulunya sempat menjabat Kasatpol PP kota makassar ini langsung di tahan bersama tersangka A-R. Untuk I-H ditahan di lapas kelas satu Makassar sementara A-R di Rutan kelas satu Makassar. Adapun satu tersangka lainnya yakni I-A tidak dilakukan penahanan lantaran sementara menjalani penahanan dalam perkara kasus pembunuhan.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
#KORUPSIDANATUNJANGAN
#TIGATERSANGKAKORUPSI
#TINDAKPIDANAKORUPSI
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338378/kejati-sulsel-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-honarium-tunjangan-operasional-satpol-pp