Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi!

2022-10-15 170

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat ijazah palsu Presiden joko Widodo ditangkap oleh polisi dari Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kamis (13/10/2022) kemarin.

Bambang Tri Mulyono ditangkap dengan dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan informasi bohong.

Sebelumnya, Bambang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakpus pada Senin 3 Oktober 2022.

Pihak tergugat adalah Presiden Jokowi yang dituding memberikan dokumen palsu berupa ijazah yang digunakan dalam proses Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Sementara Rektor Universitas Gadjah Mada sudah memberikan keterangan bahwa Jokowi merupakan Alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Hingga kini polisi sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, ia pun dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga Tanpa Topi dan Tongkat, Rombongan Jenderal Polri Jalan Kaki Temui Presiden Jokowi di Istana Negara di https://www.kompas.tv/article/338465/tanpa-topi-dan-tongkat-rombongan-jenderal-polri-jalan-kaki-temui-presiden-jokowi-di-istana-negara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338469/penggugat-ijazah-palsu-jokowi-bambang-tri-mulyono-ditangkap-polisi