KOMPASTV - Dalam Islam, perceraian memang dibolehkan meski sangat dibenci oleh Allah. Namun terkadang, setelah memutuskan untuk bercerai, ada kalanya istri atau suami ingin rujuk atau kembali bersama.
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan.
Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337299/bagaimana-caranya-rujuk-ketika-masih-dalam-masa-iddah