SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menggelar Rakornas ke-13 se-Indonesia di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam Rakornas, KI Pusat menilai, menjelang Pemilu 2024 keterbukaan informasi publik sangat penting di tengah masifnya berita bohong dan politik identitas.
Oleh karena itu transparansi data dari Bawaslu, KPU, Kominfo dan KI Pusat perlu dilakukan agar masyarakat teredukasi secara maksimal dan tidak ada mis-informasi.
Guna mewujudkan Pemilu yang transparan, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro menyebut, perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, karena undang-undang ini dirasa sudah tidak relevan lagi.
"Yang harus dilakukan itu revisi undang-undang. Revisi Undang-Undang KIP tahun 2008 itu sudah tidak sesuai dengan jaman dan tidak sesuai dengan lingkungan strategis tahun 2008. Jadi kita ini harus benar-benar menjadi lembaga mandiri seperti KPU dan Komnas HAM. Kita ini kan belum mandiri. Lembaga sudah empat periode tapi belum mandiri, " ujar Donny.
"Literasi yang dimaksudkan dalam hal penyelenggaraan pemilu, informasinya bukan hanya ada di Komisi Informasi, tetapi ada di Dewan Penyelenggaraan. Makanya kita menghadirkan narasumber dari KPU. Kita bersinergi bersama untuk memastikan akses informasi publik yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu, sesuai dengan amanat transparansi dan akuntabilitas," ungkap Gede Narayana, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat RI.
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia juga menjamin atas hak masyarakat dalam mendapatkan segala informasi terkait Pemilu 2024 yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
#kipusat #pemilu2024 #rakornas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338072/komisi-informasi-pusat-dorong-revisi-uu-keterbukaan-informasi-publik