JAKARTA, KOMPAS.TV Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri telah mengumumkan 2 orang tersangka ujaran kebencian.
Mereka di antaranya yakni Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur.
Pembicaraan keduanya terekam dalam channel YouTube Gus Nur 13 Official.
"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga Lengkap! Pernyataan Resmi Rektor UGM Soal Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi di https://www.kompas.tv/article/337099/lengkap-pernyataan-resmi-rektor-ugm-soal-dugaan-ijazah-palsu-presiden-jokowi
Keduanya ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal tentang Penistaan Agama, Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
"Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut," ujar Nurul.
Dikutip dari Kompas.com ada 2 judul konten yang dilaporkan di antaranya pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".
Pada video ini Bambang Tri Mulyono juga membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".
Video Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338026/polisi-tetapkan-bambang-tri-mulyono-dan-gus-nur-jadi-tersangka-penistaan-agama