Rizky Billar Dijerat UU Penghapusan KDRT, Terancam 5 Tahun Bui!

2022-10-13 3

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Rizky Billar hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar mulai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (12/10/2022) siang kemarin.

Saat awal pemeriksaan, Billar masih diperiksa sebagai saksi.

Selanjutnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Baca Juga 6 Fakta Rizky Billar Tersangka KDRT: Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Ingin Damai dengan Lesti di https://www.kompas.tv/article/337727/6-fakta-rizky-billar-tersangka-kdrt-ajukan-penangguhan-penahanan-hingga-ingin-damai-dengan-lesti

Namun pemeriksan sempat ditunda pada Rabu malam untuk istirahat.

Selebritas Rizky Billar kini dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337772/rizky-billar-dijerat-uu-penghapusan-kdrt-terancam-5-tahun-bui