JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana terdakwa penistaan agama Mantan Menpora Roy Suryo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Roy Suryo dihadirkan secara daring.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo dengan 3 pasal berlapis, terkait pelanggaran UU ITE dan KUHP mengenai penodaan agama.
Baca Juga Penantian 10 Tahun: Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama di https://www.kompas.tv/article/337598/penantian-10-tahun-manajemen-dan-serikat-pekerja-pln-akhirnya-teken-perjanjian-kerja-bersama
___
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337609/roy-suryo-jalani-sidang-perdana-kasus-penistaan-agama-secara-daring