Polisi menangkap tujuh pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang menewaskan siswa SMK berinisial RF (17 tahun). Korban mengalami luka bacok senjata tajam pada Sabtu dini hari WIB, 8 Oktober 2022.
Ketujuh pelaku adalah DN (18 tahun), RA (19 tahun), AM (18 tahun), dan empat orang lainnya yakni anak laki-laki di bawah umur. Mereka berasal dari sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi, ada yang berstatus drop out (DO), alumni, dan sisanya sedang menempuh pendidikan di salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi.
Insiden berdarah ini, lanjut Dedy, terjadi di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. pembacokan bermula saat pelaku utama DN berniat mencoret-coret sebuah kata yang merujuk pada nama sekolah korban yaitu SMK Pertanian Cibadak, Jumat malam, 7 Oktober 2022. Kata ini tertulis pada tembok rumah warga.
“Namun di lokasi kejadian ada anak SMK Pertanian Cibadak (salah satunya korban) yang lagi nongkrong sekitar pukul 9 malam,” kata Dedy.
Melihat itu, niatan DN berubah. Dia kemudian mengajak enam pelaku lain untuk menyerang korban dan teman-temannya di lokasi kejadian pada Sabtu dini hari WIB, 8 Oktober 2022. Korban dan teman-temannya yang sedang nongkrong otomatis berlarian melihat para pelaku datang membawa senjata tajam.
Aksi kejar-kejaran terjadi. Nahas, korban tertangkap oleh pelaku utama DN. Pelaku yang saat itu membawa senjata tajam berupa celurit langsung membabi buta menyerang korban RF hingga tersungkur dan meninggal dunia.
“Korban lari terpisah dengan teman-temannya, didapat oleh inisial DN dan langsung dianiaya atau dibacok menggunakan celurit pada punggung kanan dekat leher hingga tersungkur, setelah itu dibacok lagi ke bagian perut,” ungkap Dedy.
Dedy mengatakan rivalitas antar sekolah pelaku dan korban diduga menjadi pemicu atau motif kejadian tindak pidana ini.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu sebuah celurit, samurai, baju bercak darah milik korban, baju batik warna merah milik pelaku DN, celana training milik korban, dua unit kendaraan roda dua. Sementara alat bukti yakni keterangan korban rekaman dan bukti chat antar pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 7C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.
“Hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada punggung yang dekat dengan leher dan luka sayatan di perut,” kata Dedy.