Badan Pengawas Pemilihan Umum Atau Bawaslu Riau Menggelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Tiga Kpu Kabupaten Dan Kota Di Riau. Tiga Kpu Kabupaten Dan Kota Dinyatakan Bersalah Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Tiga Kpu Kabupaten Dan Kota Di Riau Ini Dilaksanakan Di Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru Riau. Pada Sidang Tersebut Diputuskan Bahwa Ketua Dan Para Anggota KPU Tiga Kabupaten Dan Kota Yakni KPU Pekanbaru KPU Kuansing Dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Dinyatakan Bersalah Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Dalam Sidang Tersebut Ketiga KPU Telah Melakukan Pelanggaran Administrasi Berupa Melakukan Klarifikasi Kegandaan Anggota Partai Politik Melalui Video Call Whatsapp. Padahal Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Empat Tahun 2022 Bahwa Klarifikasi Kegandaan Anggota Partai Politik Harus Dilakukan Secara Langsung Dengan Menghadirkan Anggota Partai Politik Ke Kantor Kpu Bersangkutan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336632/tiga-kpu-di-riau-dinyatakan-melanggar-administrasi-pemilu-oleh-bawaslu-riau