Sambo Segera Disidang, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Surat Dakwaan Harus Tajam

2022-10-10 89

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Ferdy Sambo menuju meja hijau tinggal beberapa pekan. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Yosua ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Tidak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/336509/ferdy-sambo-sebut-putri-candrawathi-tidak-bersalah-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j

Menurut rencana, penyerahan berkas perkara akan dilakukan pada Senin, 10 Oktober.

Hal ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan. Pihaknya menyebut bahwa akan menerima penyerahan berkas yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Melalui keterangan tertulis pada KompasTV Humas Pengadilan Negara Selatan Djumyato mengatakan, jika pelimpahan berkas surat dakwaan akan dilaksanakan pada Senin 10 Oktober maka persidangan dilakukan pada pekan ke tiga bulan Oktober.

Segala persiapan pun telah dilakukan mulai dari ruangan yang digunakan hingga nantinya penunjukan majelis hakim usai pelimpahan berkas dilaksanakan.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, dakwaan yang disangkakan pada tersangka harus tajam.

Martin menyebut, surat dakwaan harus bisa mengerucut ke dakwaan primer yaitu pasal 340, karena pihaknya meyakini bahwa hal yang terjadi pada Yosua adalah pembunuhan berencana.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336553/sambo-segera-disidang-kuasa-hukum-keluarga-yosua-surat-dakwaan-harus-tajam

Free Traffic Exchange