Dewan Pers Ajak Masyarakat Membentuk Pemantau Media

2022-10-10 2

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17 mengamanatkan, keterlibatan masyarakat dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan, sehingga isu pemantauan media bukan merupakan hal baru. Dewan pers bukan akan membentuk lembaga pemantau media, namun dewan pers mendorong masyarakat membentuk lembaga pemantau media.

"Tetapi kita justru berharap, sebagaimana diamanatkan di UU Pers itulah yang kemudian berinisiatif untuk membuat suatu lembaga pemantau media. Tujuannya, supaya mereka mengingatkan media agar media tetap menjaga kualitas jurnalismenya. Kalau kualitas jurnalisme terjaga dengan baik, publik makin percaya kepada media," ujar Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers.

Ninik Rahayu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers berpendapat, lembaga pemantau media bertujuan agar media tetap cerdas, independen dan berintegritas serta tidak keluar dari jalur kode etik jurnalistik dalam aktivitasnya. Sehingga eksistensi pemantau media sangat penting, dan media yang kredibel bergantung pada perusahaan media yang bagus dan prefesional. Selain itu juga didukung kerja jurnalis saat melakukan tugasnya.

"Agar kita semua memiliki media yang kredibel. Media yang kredibel itu digantungkan pada dua perusahaannya bagus, berjalan profesional, para jurnalisnya juga profesional. Kerja jurnalis ini yang kemudian perlu kita pantau bersama, bukan hanya dengan dewan pers tetapi mengingatkan bahwa ini juga menjadi kewajiban masyarakat," ungkap Ninik Rahayu.

Pembentukan pemantauan media oleh masyarakat ini bukan berarti upaya membunuh media, namun lebih memberikan semangat kebebasan pers yang bertanggung jawab dan menjadikan media jurnalisme yang berkualitas.

#jurnalisme #dewanpers #masyarakat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336529/dewan-pers-ajak-masyarakat-membentuk-pemantau-media

Free Traffic Exchange