Hukum Bermain Claw Machine dalam Islam yang harus kita ketahui Di pusat perbelanjaan biasanya terdapat permainan capit boneka atau claw machine. Permainan ini menggunakan suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka. Untuk bisa memainkan permainan ini, pemain harus memasukkan koin dulu. Wakit Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Najib Bukhori menjelaskan, dalam syariat segala permainan apapun tidak boleh mengandung unsur perjudian atau disebut sebagai qimar. Karena, judi merupakan perbuatan dosa yang besar.
Dalam permainan capit boneka ini, menurut dia, biasanya para pemain akan membeli koin yang lebih murah dari harga bonekanya. Jika berhasil mendapatkan bonekanya, maka pemain mendapatkan untung. Jika tidak berhasil, maka pemain akan kehilangan uangnya alias rugi.
Dengan demikian, lanjut dia, dalam permainan ini terdapat unsur perjudian atau untung-untungan sehingga hukumnya haram. “Kalau nggak beruntung menjepit boneka kan berarti duitnya hilang. Kalau dapat boneka, berarti dia untung. Tapi, untung dan ruginya itu bukan atas dasar bisnis yang jelas, tapi benar-benar atas dasar untung-untungan (qimar),” ujar Kiai Najib