SORONG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembakaran tempat hiburan malam Double O menghadirkan 3 orang saksi, yang terdiri dari anggota Polsek Sorong Timur.
Sidang pembakaran tempat hiburan malam Double O kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini mengagendakan kehadiran saksi dari anggota Polisi. Guna memberikan keterangan terkait peristiwa di tempat hiburan malam pada 25 januari lalu.
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 5 jam itu, para saksi dilemparkan sejumlah pertanyaan, diantaranya terkait keberadaan para terdakwa dalam peristiwa tersebut. Namun semua pernyataan para saksi tidak diterima oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dari 8 orang saksi yang telah dipanggil, hanya 3 orang saksi yang menghadiri persidangan kamis siang. Sidang akan kembali digelar pada senin 10 Oktober, dengan agenda yang sama pemanggilan 5 saksi yang terdiri dari satu anggota polisi dan empat orang dari pihak THM Double O.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335940/terdakwa-bantah-pernyataan-saksi-dalam-sidang-pembakaran-thm-double-o-di-sorong