JAKARTA, celebrities.id - Dua laporan telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat oleh pasangan selebriti Baim-Paula.
Tim Kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap 2 laporan tersebut, meskipun pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi, kepolisian akan memanggil pasangan selebriti tersebut.
Akibat aksi prank tersebut, Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara yang sesuai dengan pasal 220 KUHP.
Reporter: Danhelmi Sajangbati