JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung.
Ada dua perkara yang hari ini dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim ke Kejagung, yakni kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Baca Juga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Agung di https://www.kompas.tv/article/335298/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-kini-jadi-tahanan-kejaksaan-agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyatakan, ada tiga lokasi penahanan tersangka pembunuhan dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus perintangan penyidikan termasuk Brigjen Hendra, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman tetap ditahan di Mako Brimob.
Sementara tiga tersangka kasus pembunuhan yakni Bharada Eliezer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Hanya Putri Candrawathi yang ditahan di Rutan Salemba.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335333/tersangka-pembunuhan-yosua-ditahan-di-tiga-lokasi-berbeda