SORONG, KOMPAS.TV - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dihadiri oleh Melkianus Key sebagai terdakwa kasus pembunuhan 4 anggota TNI di Kisor Kabupaten Maybrat, berlangsung aman, meskipun demikian penasehat hukum keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan kemudian ajukan banding.
Keberatan ini disampaikan penasehatan hukum Mekianus Key usai sidang yang perdana dihadiri langsung oleh Mekianus Key. Karena menurutnya terdakwa tidak ikut serta dalam penyerangan seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum, melainkan terdakwa sedang berada di rumahnya saat itu.
Penasehat hukum mengatakan kliennya merupakan korban salah tangkap atas kasus penyerangan anggota TNI di Kisor Kabupaten Maybrat. Direncanakan pada sidang kamis 13 oktober penasehat hukum akan mengajukan banding.
Sementara itu jaksa penuntut umum mengatakan tersangka sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan pada salah satu korban yang merupakan anggota TNI, tersangka dikenai pasal 340 KUHP hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335275/sidang-kasus-penyerangan-pos-ramil-kisor-maybrat-dihadiri-terdakwa-mk