JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting memastikan pihaknya akan memantau proses penanganan kasus Ferdy Sambo secara hukum.
Komisi Yudisial juga akan merekomendasikan ke Mahkamah Agung agar pembuktian di sidang kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbuka.
Baca Juga Hindari Pengaruh Luar, Sarana Komunikasi Tim Jaksa Kasus Sambo Disadap Hingga Disediakan Safe House di https://www.kompas.tv/article/332788/hindari-pengaruh-luar-sarana-komunikasi-tim-jaksa-kasus-sambo-disadap-hingga-disediakan-safe-house
Menurut KY ada beberapa unsur yang perlu dijamin antara lain keselamatan hakim, akses, dan partisipasi publik, serta integritas dalam penanganan kasus.
Miko menyebut, kemandirian hakim dalam penanganan kasus Ferdy Sambo harus dijaga. Selain wacana safe house atau mengisolasi hakim, keselamatan hakim bisa juga dijaga dengan mengawal proses persidangan di lokasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, siap menyidangkan berkas perkara dari para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Meski demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum menerima berkas perkara, lima tersangka kasus Sambo dari Jaksa Penuntut Umum.
Soal kabar pemindahan lokasi sidang, pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku, belum menerima info itu dari pimpinan.
Namun PN Jakarta Selatan memastikan, akan mengedepankan keamanan dan mempersiapan teknis tata cara persidangan termasuk penunjukan majelis hakim bila nantinya ditunjuk sebagai lokasi sidang kasus Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333780/komisi-yudisial-usulkan-safe-house-untuk-hakim-yang-menangani-kasus-ferdy-sambo