JAKARTA, KOMPAS.TV - Johanis Tanak terpilih menggantikan Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli yang sebelumnya terseret dugaan kasus gratifikasi.
Lalu, seperti apa rekam jejak Johanis Tanak yang akan menggantikan Lili Pintauli?
Kompas TV membahasnya bersama Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan; dan Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman.
Lantas, apakah DPR senada dengan prioritas pencegahan korupsi?
Apakah rekam jejak Johanis Tanak akan mepercepat upaya pemberantasan korupsi di KPK?
Rapat Paripurna DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan Pimpinan KPK Pengganti, Lili Pintauli Siregar.
Johanis Tanak, Mantan Jaksa ini terpilih menjadi Pimpinan KPK yang baru, unggul perolehan suara dari I nyoman Wara.
Johanis Tanak hadir dalam Rapat Paripurna DPR yang menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan Komisi III DPR.
Dalam laporannya, Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan pesan pentingnya Pimpinan KPK yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Johanis Tanak terpilih menjadi Pimpinan KPK setelah melalui voting saat uji kelayakan dan kepatuan di Komisi III DPR pada Rabu (28/9) kemarin.
Johanis Tanak mendapatkan 38 suara, sedangkan Calon Pimpinan (capim) KPK lainnya, I Nyoman Wara meraih 14 suara.
Johanis Tanak memiliki latar belakang profesi sebagai Jaksa.
Pada 2008 hingga 2009, Johanis Tanak menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Karawang.
Kemudian pada tahun 2014, menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Riau.
Tahun 2016 Johanis Tanak menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dan tahun 2019 menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Perdata, dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung.
Terakhir, di tahun 2020 Johanis Tanak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Saat uji kelayakan dan kepatutan, Johanis Tanak menyatakan akan mengutamakan upaya pencegahan korupsi saat menjabat Pimpinan KPK.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333368/mengenal-johanis-tanak-latar-belakang-mengapa-layak-jadi-pimpinan-kpk