Harapkan Sidang Sambo Berjalan Objektif, Febri Diansyah: Pendampingan Hukum Tidak Membabi Buta

2022-09-29 3

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan diserahkan polisi pada kejaksaan pada Senin (3/9) pekan depan.

Keluarga berharap proses persidangan nantinya bisa mengungkap kebenaran demi rasa keadilan.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua segera memasuki meja hijau.

Ya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas para tersangka pembunuhan berencana dinyatakan lengkap.

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi sebelumnya menjerat lima tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Selain berkas pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan Ferdy Sambo juga segera disidangkan.

Tim Penasihat Hukum Keluarga Ferdy Sambo kini di isi dua Mantan Pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang.

Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengharapkan proses persidangan akan berjalan objektif.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan seluruh tersangka dan barang bukti pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan Yosua diserahkan pada pekan depan.

Seiring dengan berkas perkara pembunuhan yang sudah dinyatakan lengkap, keluarga Almarhum Brigadir Yosua meminta hakim yang memimpin persidangan nanti bisa mengungkap kebenaran.

Jelang persidangan pembunuhan Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Komisi Yudisial juga memberi perhatian untuk memantau proses persidangan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan akan melakukan pemantauan dengan tujuan kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Ferdy Sambo akan menghadapi dua kasus hukum sekaligus yakni pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333355/harapkan-sidang-sambo-berjalan-objektif-febri-diansyah-pendampingan-hukum-tidak-membabi-buta