Jaksa Penuntut Umum Pertimbangkan Penahanan Putri Candrawathi

2022-09-29 1

KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kejaksaan Agung menyebut penahanan Putri merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hingga kini belum dilakukan penahanan.

Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Putri memiliki anak yang masih kecil dan masalah kesehatan yang tidak stabil.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut, penahanan Putri Candrawathi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Fadil menerangkan, Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang.

Fadil juga menambahkan penahanan Putri tergantung alasan subjektif dan objektif jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan telah lengkap.

Berkas itu telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah berkas dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan kasus ke pengadilan untuk disidangkan.

Pada hari ini, Kamis 29 September 2022, Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani wajib lapor.

Kalau akhirnya ditahan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Putri akan menghormatinya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333308/jaksa-penuntut-umum-pertimbangkan-penahanan-putri-candrawathi