KOMPAS.TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menjemput paksa Gurbenur Papua Lukas Enembe.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak memunculkan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK terhadap tersangka kasus korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, penegakan hukum terhadap tersangka dugaan korupsi harus diperlakukan sama.
Baca Juga MAKI Dapat Foto Gubernur Papua di Kasino, Jubir Lukas Enembe: Hati-hati Bisa Menjurus pada Fitnah di https://www.kompas.tv/article/332398/maki-dapat-foto-gubernur-papua-di-kasino-jubir-lukas-enembe-hati-hati-bisa-menjurus-pada-fitnah
Boyamin menyebut, penjemputan paksa bisa dilakukan karena Lukas Enembe dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Maki mendorong penjemputan paksa Enembe, karena sebelumnya upaya paksa pernah dilakukan KPK terhadap mantan ketua DPR Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di rumah pribadinya di Jayapura, Papua. Komnas HAM ingin memastikan kondisi lukas setelah dikabarkan stroke.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik menemui Gubernur Lukas Enembe tersangka perkara gratifikasi Rp 1 miliar didampingi komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan beka ulung hapsara.
Komnas HAM datang untuk memastikan kondisi Lukas Enembe yang dikabarkan sakit hingga 2 kali tidak datang ke KPK untuk memenuhi pemeriksaan kasus yang menjeratnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333057/maki-desak-kpk-segera-jemput-paksa-tersangka-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe