JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lengkap dan siap disidangkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyebut jika Kejagung sudah meneliti berkas kasus Ferdy Sambo dan ajudannya yang kemarin dilengkapi oleh Penyidik Timsus Polri.
Setelah dinyatakan lengkap, Kejagus memastikan jika tahap persidangan tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua, yakni Ferdy Sambo, istrinya, dan tiga ajudan, akan segera dilakukan.
Tak hanya kasus pembunuhan berencana, berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan yosua juga telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh Kejagung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyebut para tersangka juga bisa dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya pasal Undang-Undang ITE.
Sementara Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap jika proses persidangan terhadap Sambo bisa mulai digelar agar para pelaku pembunuh Yosua, bisa segera mendapat sanksi hukum.
Keluarga Yosua masih bersabar menunggu proses hukum untuk para tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332921/sambo-didakwa-2-kasus-pembunuhan-berencana-perintangan-penyidikan-kasus-kematian-brigadir-yosua