SUKABUMI,KOMPAS.TV - Empat tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, ditangkap unit P-P-A Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat. Ke empat tersangka berinisial D-A 19 tahun, A-S 49 tahun, I 39 tahun dan B-Y 39 tahun, diciduk setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Modus yang dilakukan para tersangka dengan iming-iming dan ancaman kekerasan terhadap korban. Korban yang rata-rata berusia 14 hingga 16 tahun ini takut dan menuruti permintaan tersangka.
Dari empat kasus pelecehan seksual, satu kasus perbuatan pelecehan dilakukan tersangka I terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memanfaatkan rumah saat keadaan sepi ditinggal istri bekerja di Desa Bumisari, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.
Pelaku lain berinisial B-Y juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berusia 14 tahun hingga. Sementara pelecehan seksual di Kecamatan Nagrak dilakukan pacar korbannya sendiri, dan untuk kasus di Kecamatan Cikakak pelakunya tidak memiliki hubungan apapun.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian para korban, akte kelahiran dan kartu keluarga. Keempatnya tersangka dijerat dengan UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332868/polisi-tangkap-dua-tersangka-pelecehan-seksual-anak-tiri