GORONTALO, KOMPAS TV - Berkas perkara Rahmat Ambo tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong bermodus trading kini masuk tahap satu.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menyebut, saat ini Polda Gorontalo masih menunggu hasil penelitian dari jaksa Penuntut Umm Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Menurut Wahyu, dari hasil penyidikan polisi warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi bodong mencapai 1000 orang dengan kerugian belasan miliar rupiah.
Dalam kasus ini tersangka Rahmat Ambo tak hanya dijerat dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan namun tersangka juga melanggar undang-undang perbankan.
Kasus investasi bodong mencuat setelah tersangka tak lagi membayar keuntungan yang dijanjikan kepada membernya.
Tersangka menjanjikan keuntungan 30 persen dari dana yang di investasikan di trading forex, namun keuntungan tersebut tak kunjung diterima member.
Wahyu berharap masyarakat tak mudah percaya dengan investasi dengan iming-iming keuntungan besar karena akan berdampak kerugian ditengah masyarakat.
#investasibodong
#rahmatambo
#poldagorontalo
#tertipu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332859/ribuan-warga-tertipu-investasi-bodong-tersangka-ra-kerugian-belasan-miliaran-rupiah