Perkosa Anak Tirinya Sendiri, Oknum Polisi di Cirebon Terancam 20 Tahun Bui!

2022-09-27 2

CIREBON, KOMPAS.TV - Anggota Polresta Cirebon jadi tersangka usai melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap anak tirinya.

Anggota Polresta Cirebon, Jawa Barat bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak kekerasan disertai pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Cirebon Kota.

Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman menerangkan, laporan atas kasus ini diterima tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga Ipda Arsyad Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Begini Respon Sang Ayah... di https://www.kompas.tv/article/332607/ipda-arsyad-dijatuhi-sanksi-demosi-3-tahun-begini-respon-sang-ayah

Setelah serangkaian penyelidikan, oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2022 dan langsung ditahan di Polresta Cirebon.

Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat mengapresiasi langkah tegas petugas dalam penanganan kasus ini.

Kini akibat perbuatannya, anggota polisi tersangka kasus tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak tirinya ini terancam hukuman selama 15 hingga 20 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332611/perkosa-anak-tirinya-sendiri-oknum-polisi-di-cirebon-terancam-20-tahun-bui