RIAU, KOMPAS.TV - Jajaran Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Riau, telah memeriksa anggota polwan Brigadir IDR, dan ibunya yang diduga menganiaya seorang perempuan.
Usai menjalani pemeriksaan, polwan dan ibunya, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Menurut polisi, motif penganiayaan karena hubungan asmara yang dijalin korban tak direstui keluarga.
Tidak hanya terjerat pasal tindak pidana, polwan itu juga dinilai melanggar kode etik kepolisian.
Baca Juga Oknum Polwan Pelaku Penganiayaan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Berada di Tempat Khusus di https://www.kompas.tv/article/332383/oknum-polwan-pelaku-penganiayaan-ditetapkan-sebagai-tersangka-polisi-sudah-berada-di-tempat-khusus
Sebelumnya, sempat beredar video amatir, seorang perempuan di Pekanbaru, Riau, mengaku dianiaya Polwan hingga memar dan lebam di bagian lengan.
Korban, lantas melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Propam Polda Riau, menempatkan polwan di tempat khusus.
Polisi hingga kini masih mendalami keterlibatan polisi lain, saat terjadi penganiayaan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332427/terbukti-lakukan-penganiayaan-oknum-polwan-di-riau-langsung-ditempatkan-ke-tempat-khusus