JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang Etik Iptu Arsyad Daiva Gunawan sempat tertunda karena ketidakhadiran saksi penting. Namun, sidang etik kembali dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan bahwa Ipda Arsyad dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun ke Yanma Polri.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan Ipda Arsyad terbukti melanggar keprofesionalan Polri dalam menjalankan tugas.
Baca Juga Dugaan Gratifikasi oleh Anak Buah Sambo, Pengacara Yosua: Usut Gratifikasi Jet Anak Buah Sambo di https://www.kompas.tv/article/332248/dugaan-gratifikasi-oleh-anak-buah-sambo-pengacara-yosua-usut-gratifikasi-jet-anak-buah-sambo
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah pada Selasa (27/9/2022).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kombes Nurul.
Selain itu saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut sebanyak 6 orang, termasuk AKBP Arif Rahman.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332400/update-kasus-sambo-ipda-arsyad-daiva-gunawan-disanksi-demosi-3-tahun