Update Kasus Sambo: Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun

2022-09-27 67

JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang Etik Iptu Arsyad Daiva Gunawan sempat tertunda karena ketidakhadiran saksi penting. Namun, sidang etik kembali dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan bahwa Ipda Arsyad dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun ke Yanma Polri.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan Ipda Arsyad terbukti melanggar keprofesionalan Polri dalam menjalankan tugas.

Baca Juga Dugaan Gratifikasi oleh Anak Buah Sambo, Pengacara Yosua: Usut Gratifikasi Jet Anak Buah Sambo di https://www.kompas.tv/article/332248/dugaan-gratifikasi-oleh-anak-buah-sambo-pengacara-yosua-usut-gratifikasi-jet-anak-buah-sambo

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah pada Selasa (27/9/2022).

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kombes Nurul.

Selain itu saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut sebanyak 6 orang, termasuk AKBP Arif Rahman.

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332400/update-kasus-sambo-ipda-arsyad-daiva-gunawan-disanksi-demosi-3-tahun

Free Traffic Exchange