PAPUA, KOMPAS.TV - Menanggapi alasan kesehatan dan ketidakhadiran Lukas Enembe ke Jakarta, KPK menyebut ada prosedur khusus untuk pengobatan saksi dan tersangka KPK.
Terlebih terkait kondisi kesehatan tertentu, harus mendapat rekomendasi dari tim dokter KPK.
Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK.
Menurut Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, kliennya saat ini masih dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.
Bahkan Lukas Enembe sempat meminta izin untuk berobat ke Singapura.
Kuasa Hukum Lukas Enembe juga menyebut penetapan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, karena Lukas Enembe tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dana APBD Papua.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk menghormati semua proses hukum di KPK.
Jokowi menyebut semua sama di mata hukum.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, kasus dugaan gratifikasi dana APBD Papua sebesar Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka ini sempat menimbulkan pro dan kontra, khususnya bagi warga dan tokoh di Papua.
Status Enembe sebagai Gubernur, menjadikan ada pihak yang mendukung dan menolak penetapannya sebagai tersangka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332260/lukas-enembe-mangkir-lagi-dari-panggilan-kpk-kuasa-hukum-sebut-izin-berobat-ke-singapura