JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bahkan, pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu kerap mundur dari jadwal sebanyak tiga kali.
Pertama tanggal 7 September 2022, menurut Kadiv Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.
Baca Juga Soal 'Private Jet' yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan, Polri Bahas pada Sidang Etik Pekan Depan! di https://www.kompas.tv/article/331919/soal-private-jet-yang-dipakai-brigjen-hendra-kurniawan-polri-bahas-pada-sidang-etik-pekan-depan
Sidang kedua 13 September 2022, sidang Brigjen Hendra Kurniawan kembali mundur dan 3 tersangka lain yatu pekan keempat September.
Polisi tidak menyebut alasan penundaan sidang etik.
Dan sidang ketiga 21 September 2022, sidang Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka kembali mundur karena saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Mabes Polri ingin sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan tersangka lain segera diselesaikan, namun masih terkendala teknis dan saksi sakit.
Dari total 7 tersangka kasus obstruction of justice, Polri baru menggelar sidang etik 4 tersangka, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331970/jadi-tanda-tanya-ini-alasan-sidang-etik-brigjen-hendra-kurniawan-ditunda-hingga-3-kali