JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih belum menggelar sidang komisi kode etik polri, terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bahkan, pelaksanaan sidang etik terhadap Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan polri itu kerap mundur dari jadwal sebanyak tiga kali.
Pertama tanggal 7 September 2022 menurut Kadiv Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.
Sidang kedua 13 September 2022, sidang Brigjen Hendra Kurniawan kembali mundur dan 3 tersangka lain yaitu pekan keempat September.
Polisi tidak menyebut alasan penundaan sidang etik.
dan sidang ketiga 21 September 2022, sidang Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka kembali mundur karena saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Mabes Polri ingin sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan tersangka lain segera diselesaikan, namun masih terkendala teknis dan saksi sakit.
Baca Juga Sidang Majelis Umum PBB Didominasi Isu Ukraina, Palestina Ingatkan Dunia soal Pendudukan Israel di https://www.kompas.tv/article/331908/sidang-majelis-umum-pbb-didominasi-isu-ukraina-palestina-ingatkan-dunia-soal-pendudukan-israel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331913/sidang-etik-anak-buah-sambo-ditunda-3-kali-polri-sidang-etik-masih-terkendala-dan-saksi-sakit