JAKARTA, KOMPAS.TV - Uang berjumlah 205 ribu dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar serta uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp 50 juta disita KPK terkait kasus suap dalam penanganan perkara suap di Mahkamah Agung.
Yang terjerat kali ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pengawai Mahkamah Agung.
Sudrajad Dimyati diduga akan menerima uang sekitar Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial atau Panitera pengganti MA, berinisial ETP dan ASN di Kepaniteraan MA.
Uang tersebut bersumber dari pengacara yang ingin menguatkan putusan kasasi atas kasus pailit sebuah Koperasi Simpan Pinjam.
Terkait penahanan salah satu hakimnya, Mahkamah Agung akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan kewenangan KPK.
Baca Juga Kecam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahfud MD: Jangan Beri Ampun Hakim Terlibat Korupsi! di https://www.kompas.tv/article/331537/kecam-hakim-agung-sudrajad-dimyati-mahfud-md-jangan-beri-ampun-hakim-terlibat-korupsi
Operasi Tangkap Tangan KPK menjadi bukti bahwa jual beli perkara masih kerap terjadi di lingkungan instansi penegak hukum.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zaenur Rohman meminta para petinggi di Mahkamah Agung ikut bertanggung jawab dalam kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung.
KPK menahan Sudrajad dimyati selama 20 hari, hingga 12 Oktober 2022.
KPK juga akan mendalami kasus lain dalam jaringan para tersangka.
Baca Juga BMKG Sebut Gempa 6,4 Magnitudo di Meulaboh Aceh karena Subduksi Lempeng: Tak Berpotensi Tsunami di https://www.kompas.tv/article/331536/bmkg-sebut-gempa-6-4-magnitudo-di-meulaboh-aceh-karena-subduksi-lempeng-tak-berpotensi-tsunami
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331540/buntut-kasus-suap-ma-sudrajad-dimyati-diduga-terima-suap-sebesar-rp-800-juta