JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sembilan orang lainnya, terkait kasus korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta dalam kasus tersebut.
Uang tersebut diterimanya lewat hakim yustisial Elly Tri.
Sementara itu, Sudrajad melaporkan LHKPN kepada KPK pada 10 Maret 2022 untuk periode harta kekayaan tahun 2021.
Dalam laporan tersebut harta kekayaan Sudrajad mencapai Rp 10,7 miliar.
Baca Juga Komisi Yudisial Soal Keterlibatan Hakim Agung Sudrajad di Kasus Korupsi hingga Kemungkinan Pemecatan di https://www.kompas.tv/article/331325/komisi-yudisial-soal-keterlibatan-hakim-agung-sudrajad-di-kasus-korupsi-hingga-kemungkinan-pemecatan
Dengan rincian, memiliki 8 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan Kabupaten Sleman senilai Rp 2,4 miliar.
Selain itu, Sudrajad memiliki 1 unit mobil dan 1 unit motor senilai Rp 209 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta.
Sudrajad juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 8 miliar.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331341/jadi-tersangka-dugaan-suap-kekayaan-hakim-agung-sudrajad-dimyati-mencapai-rp-10-7-miliar