JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK melayangkan surat panggilan kedua pada Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang telah berstatus tersangka penerimaan gratifikasi.
KPK pun memberi peringatan pada Lukas Enembe agar kooperatif menjalani proses hukum.
Pada Senin (26/9) pekan depan adalah waktu panggilan kedua untuk Enembe, yang mangkir dari pemanggilan pertama pada 12 September lalu.
Ya, KPK juga mengingatkan Lukas Enembe tidak membuat narasi di ruang publik, melainkan harus didasarkan bukti.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur Papua pun menyebut, kliennya enggan ke Jakarta untuk diperiksa KPK, bahkan ia meminta KPK datang ke Papua.
Selain telah berstatus tersangka penerimaan gratifiksi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan bernilai Rp 560 miliar ke sebuah kasino di Singapura.
Uang tersebut nilainya setara 1/3 dari total Dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi Papua tahun 2022, yakni sebesar Rp 1,5 triliun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyatakan, sudah mengantongi nama seseorang yang diduga berperan sebagai penghubung Lukas.
Selain transaksi ke kasino, PPATK juga menemukan transaksi pembelian jam tangan Lukas Enembe senilai Rp 550 juta.
Berangkat dari temuan transaksi mencurigakan Lukas Enembe dengan nilai fantastis, KPK tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331159/ppatk-temukan-transaksi-jam-tangan-lukas-enembe-dengan-harga-rp-550-juta