RIAUONLINE, PEKANBARU - Setelah melakukan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam komplotan geng motor di Pekanbaru.
Sebelumnya, Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru mengamankan 15 orang pemuda yang diduga komplotan geng motor di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Senin, 19 September 2022.
Dari 15 orang pemuda yang diamankan tersebut, empat diantaranya terlibat dalam kasus kekerasan yang melibatkan remaja mengalami luka pada bagian kepala.
Sedangkan 11 orang lainnya, dinyatakan tidak terlibat dalam insiden tersebut dan dilepaskan kembali, namun mereka membuat surat pernyataan dari Polresta Pekanbaru.
"Dari 15 orang pemuda yang kita amankan, 4 ditetapkan sebagai tersangka, dan 11 orang lainnya dibebaskan karena tidak terlibat," ujar Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu, 21 September 2022.
Selanjutnya, Kompol Andrie juga mengatakan identitas ke empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni, Raka Putra (18), Mike Septian Tito (19), M Rizky Ramadhan (19) dan SR yang masih di bawah umur.
Kronologis insiden penyerangan remaja di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu, 11 September 2022.
Novri Ramadhan bersama Noermal Setiadi
berboncengan membawa sepeda motor menuju arah Jalan Paus, tiba-tiba dari belakang, mereka didekati kelompok geng motor.
"Tiba-tiba Noermal Setiadi mendapatkan pukulan tingkat basball pada bagian kepala dan Noermal memerintahkan Novri untuk tancap gas (kabur)," terang Andrie.
Selanjutnya, kedua korban masih dikejar oleh kelompok geng motor hingga ke Jalan Paus, Minggu dini hari.
"Kelompok ingin terus menyerang korban dengan tingkat baseball hingga akhirnya korban mengalami luka pada bagian kepala. Lalu masyarakat datang dan melerai perkelahian ini," lanjutnya.
Pada hari Senin, 19 September 2022, tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru mendapat informasi keberadaan kelompok geng motor ini di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
"Dari hasil penangkapan tersebut, personel mengamankan 15 orang pemuda lalu dibawa ke Mapolresta Pekanbaru."
"Dari hasil pemeriksaan, empat orang di atas terlibat langsung pada insiden penganiayaan tersebut sedangkan 11 orang lainnya tidak," papar Andrie.
"Empat pelaku ini akhirnya mengakui telah melakukan pemukulan kepada Noermal Setiadi dan keempat pelaku disangkakan Pasal 170 dan atau 351 jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun," pungkasnya.
#riauonline #poldariau #gengmotor